" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > khutbah jumat wajib bahasa arab ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 5 march 2014 06 : 05  " , "  23 . 194 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " memang benar apa yang sampai oleh teman anda tentang khutbah bahasa arab . walaupun bukan jadi ijma ' atau dapat yang mutlak , namun umum para fuqaha dari mazhab - mazhab besar dapat demikian . " , " jumhur ulama dari mazhab al - malikiyah , asy - syafi ' iyah dan al - hanablah umum sepakat syarat khutbah sampai dalam bahasa arab , tidak dalam rukun - rukun . sedang selain yang rukun boleh untuk sampai dalam bahasa selain arab , demi untuk bisa paham oleh para dengar . " , " " , " mazhab ini wajib khutbah jumat sampai dalam bahasa arab . bahkan sampai kata bila di suatu tempat tidak ada satu pun orang yang mampu sampai khutbah dalam bahasa arab , walaupun dengan baca rukun - rukun saja , maka gugur wajib khutbah dan shalat jumat . " , " dan syarat pula khatib paham apa yang baca dalam bahasa arab itu , bukan dar bisa bunyi saja . " , " " , " " , " " , " nada dengan mazhab al - malikiyah di atas , mazhab asy - syafi ' iyah juga fatwa tentang harus khutbah jumat sampai dalam bahasa arab . " , " fatwa dalam mazhab ini sebut apabila tidak ada khatib yang mampu sampai khutbah dalam bahasa arab , meski hanya rukun - rukun saja , maka wajib hukum bagi khatib sebut untuk ajar bahasa arab . sehingga ajar bahasa arab itu dalam mazhab ini hukum jadi fardhu kifayah . " , " dan apabila tidak orang pun yang laku ajar bahasa arab , maka semua jamaah ikut dosa . dan untuk itu gugur wajib shalat jumat dan semua laku shalat dzhuhur saja . " , " " , " satu - satu dapat yang boleh khutbah jumat sampai di luar bahasa arab hanya mazhab al - hanafiyah . dalam hal ini yang maksud adalah dapat imam mazhab , yaitu al - imam abu hanifah " , " . " , " sementara dua ulama besar di dalam mazhab al - hanafiyah , yaitu muhammad dan abu yusuf , justru tidak sepakat dengan dapat al - imam abu hanifah , yang benar adalah imam mereka sendiri . " , " lucu , dua ulama yang jadi ikon mazhab al - hanafiyah malah cenderung sepakat dengan dapat jumhur ulama , yaitu bahwa khutbah jumat tidak sah apabila tidak guna bahasa arab , tidak pada bagi rukun saja . " , " kalau lama ini kita ikut shalat jumat yang mana khatib sampai khutbah dalam bahasa indonesia , atau bahasa jawa , sunda , batak , padang dan lain , tahu benar tanpa sadar kita ini telah bertaqlid kepada dapat al - imam abu hanifah . tidak dalam kasus khutbah jumat . " , " dan perlu tahu juga bahwa bukan hanya khutbah jumat yang boleh sampai dengan bahasa selain arab , bahkan ibadah shalat pun juga boleh dengan guna bahasa selain arab . " , " nampaknya , untuk kasus shalat dengan guna bahasa indonesia , di negeri kita tidak ada satu pun yang pakai dapat mazhab al - hanafiyah ini . mungkin anggap kasus khutbah dan shalat beda . " , " lalu apa dasar dan latar belakang jumhur ulama harus khutbah jumat sampai dalam bahasa arab , meski hanya rukun saja ? " , " dasar adalah " , " kepada yang laku oleh rasulullah saw , para shahabat dan generasi terus hingga 14 abad kemudian . padahal boleh jadi khutbah itu sampai di luar negeri arab , mana mayoritas duduk tidak erti bahasa arab . " , " banyak ulama pandang bahwa khutbah jumat ini lebih rupa ibadah ritual ( " , " ) , ketimbang bagaimana orang paham isi pesan di dalam . " , " alas karena khutbah jumat tidak lain rupa ganti dari dua rakaat shalat dzhuhur . dan shalat itu wajib bahasa arab , sehingga khutbah pun wajib sampai dalam bahasa arab , meski tidak satu pun dari hadirin paham isi khutbah itu . "
